HARIAN INDONESIASekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengimbau media untuk tidak memublikasikan hasil survei yang isinya cenderung mengangkat partai tertentu. Menurutnya, lembaga survei seperti ini tidak layak mendapatkan sorotan publik.

"Lembaga survei ini abal-abal, enggak jelas metodelogi penelitiannya. Kami dukung untuk yang abal-abal enggak usah dirilis di media. Malah mereka ngiklan sendiri kalau enggak diberitain," ujar Burhanuddin, dalam diskusi 'Peran Quick Count dalam Mengawal Integritas dan Akuntabilitas Pemilu 2014', di Jakarta, Senin (7/4/2014). 

Untuk meminimalisir jumlah lembaga survei 'abal-abal' ini, Burhan menyarankan agar lembaga survei didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Tujuannya sebagai validasi lembaga survei resmi. 

"Biasanya lembaga survei ini tidak terdaftar di KPU. Cara eliminasinya, wajibkan semua lembaga survei jadi anggota asosiasi. Tadinya kan enggak ada aturan. Jadi anggota asosiasi atau enggak sama-sama dimuat di media," kata Direktur Indikator Politik ini. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Cirus Andrinof Chaniago menambahkan, sebaiknya masyarakat tidak terpengaruh pada berbagai hasil survei. Menurutnya, tidak semua hasil survei dapat dipertanggungjawabkan penelitiannya. Ia juga mengimbau media untuk memerhatikan kualitas lembaga survei.

"Semoga media perlakukan lembaga survei sesuai dengan kualitasnya. Kalau jauh dari real-nya jangan samakan dengan (lembaga survei) yang jalankan kaidah penelitian yang benar," ujar Andrinof. 

Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, lembaga penyelenggara hitung cepat harus terdaftar di KPU. Saat ini, telah terdaftar 56 lembaga survei dan 19 lembaga pemantau telah diakreditasi oleh KPU. Lembaga-lembaga survei harus menyerahkan surat yang menyatakan lembaganya sudah terdaftar. Domisili lembaga tersebut juga harus jelas. 

Ferry menambahkan, lembaga survei juga harus memberitahu masyarakat mengenai metodelogi penelitian dan sumber pendanaan survei, termasuk pemberitahuan pada masyarakat bahwa hasil survei bukanlah hasil kerja KPU.

Sumber berita: Kompas News

0 comments:

Post a Comment